Pada tahun 2025, Dewan Uni Eropa memberlakukan regulasi Anti-Pencucian Uang (AML) terbaru—EU AML Cash Ban Regulations—yang menstandarkan larangan pembayaran tunai di atas €10.000. Setiap pedagang, institusi, atau individu yang melakukan transaksi tunai melebihi batas ini wajib menggunakan bank atau saluran pembayaran berlisensi. Selain itu, Uni Eropa akan membentuk otoritas pengawas baru—Anti-Money Laundering Authority (AMLA)—yang akan beroperasi penuh pada tahun 2026 dan memberikan pengawasan terpadu atas pembayaran lintas negara serta Virtual Asset Service Providers (VASPs).
Langkah ini menandai pergeseran menuju pengawasan yang jauh lebih ketat atas transaksi tunai anonim dan sejumlah pembayaran kripto anonim.
Tujuan Uni Eropa adalah menekan pencucian uang, penghindaran pajak, dan pendanaan terorisme. Tunai yang tidak dapat dilacak telah lama menjadi alat utama pencucian uang. Komisi Eropa menilai bahwa transaksi tunai dalam jumlah besar sering menyembunyikan dana ilegal, sedangkan pembayaran elektronik menyediakan jejak audit yang dapat ditelusuri.
Namun, para kritikus menilai kebijakan ini secara tidak langsung mendorong masyarakat menuju “masyarakat tanpa uang tunai.” Para pendukung privasi berpendapat kebijakan ini akan memaksa publik bergantung pada bank sentral dan berpotensi melemahkan otonomi keuangan individu.
Dengan semakin ketatnya pembatasan tunai, pasar beralih fokus ke aset kripto. Uni Eropa membedakan dua kategori utama dari sisi regulasi:
Kerangka AML terbaru secara tegas mewajibkan exchange dan penyedia layanan wallet menerapkan KYC (Know Your Customer) serta pelaporan transaksi mencurigakan. Standar untuk transfer anonim pun semakin tinggi.
Di sisi lain, keterlacakan blockchain membuat sebagian regulator menyimpulkan bahwa transaksi kripto yang patuh regulasi bahkan lebih aman daripada tunai.

Gambar: https://www.gate.com/trade/USDC_USDT
Dengan pembatasan tunai yang kian ketat, stablecoin berpotensi mendapat keuntungan. Dalam kerangka regulasi MiCA (Markets in Crypto-Assets) Uni Eropa, penerbit stablecoin yang mengantongi lisensi dapat secara legal memfasilitasi pembayaran lintas negara dan penyelesaian transaksi merchant.
Contohnya:
Artinya, pembelian di masa mendatang di negara seperti Prancis atau Jerman dapat dilakukan melalui dompet Web3 yang patuh regulasi, bukan lagi dengan tunai.
EU AML Cash Ban Regulations tidak hanya membatasi uang tunai, tetapi juga membangun kerangka baru untuk pembayaran digital dan ekosistem kripto. Seiring menurunnya transaksi tunai, baik pengguna maupun korporasi akan mencari metode pembayaran digital yang lebih aman dan praktis. Ini membuka peluang regulasi bagi stablecoin, pembayaran on-chain, dan infrastruktur keuangan Web3, sekaligus meningkatkan standar kepatuhan proyek.
Dalam beberapa tahun ke depan, Uni Eropa akan menjadi laboratorium bagi konvergensi kepatuhan kripto dan keuangan konvensional. Bagi investor, memahami tren regulasi dan beradaptasi pada dunia blockchain yang transparan akan menjadi “peluang baru di era anti-pencucian uang.”





