North Carolina mengajukan undang-undang kebebasan aset digital yang menetapkan standar masuk yang ketat

Bot berita Gate.io melaporkan, menurut TheBlock, dewan Carolina Utara baru-baru ini mengusulkan "Rancangan Undang-Undang Kebebasan Aset Digital" (H.B. 920), yang bertujuan untuk memasukkan aset digital ke dalam sistem pajak dan transaksi ekonomi.

RUU ini menetapkan standar konkret untuk aset digital yang memenuhi syarat: kapitalisasi pasar harus mencapai 750 miliar USD, volume perdagangan harian mencapai 10 miliar USD, memiliki sejarah operasi pasar terbuka selama lebih dari 10 tahun dan kemampuan tahan sensor. Selain itu, aset harus memenuhi persyaratan desentralisasi, tanpa pra-penambangan, tanpa distribusi internal, dan tanpa kontrol terpusat. RUU ini tidak secara khusus menyebutkan BTC atau aset digital lainnya.

Perlu dicatat bahwa North Carolina sebelumnya telah mengajukan beberapa undang-undang terkait aset digital, termasuk memberikan wewenang kepada pejabat keuangan negara untuk berinvestasi dalam Bitcoin dan mengalokasikan sebagian dana pensiun ke aset kripto.

Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate.io
Komunitas
Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • ไทย
  • Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)