Eks polisi Korea Selatan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda 100 juta won Korea karena menerima suap dalam kasus penipuan cryptocurrency

Berita Gate News, pada 6 Maret, Pengadilan Distrik Goyang di Pengadilan Negeri Goyang memutuskan hukuman terhadap mantan petugas polisi A, karena menerima suap dalam penyelidikan kasus penipuan cryptocurrency. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 100 juta won Korea. Pada periode Desember 2023 hingga Maret 2024, A memanfaatkan jabatannya di Kantor Polisi Seoul yang bertanggung jawab atas penyelidikan kasus penipuan investasi cryptocurrency "guru bawa pesanan" dan penipuan penjualan token atas kepercayaan, dan menerima total suap sekitar 120 juta won Korea, termasuk 50 juta won dalam bentuk tunai dan 70 juta won untuk biaya hiburan. Selain itu, A juga didakwa karena menipu dengan mengklaim tunjangan sebesar 7,88 juta won Korea dari 80 kali lembur palsu. Pengacara yang terlibat dalam kasus, B, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, dengan masa percobaan selama 4 tahun.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar