Pada 10 April 2025, pemerintah AS mengumumkan bahwa tingkat tarif "tarif timbal balik" untuk barang-barang China yang diekspor ke Amerika Serikat akan dinaikkan lebih lanjut menjadi 125%. Tarif yang terlalu tinggi yang dikenakan oleh AS pada China adalah pelanggaran serius terhadap aturan ekonomi dan perdagangan internasional, serta hukum ekonomi dasar dan akal sehat, dan sepenuhnya merupakan intimidasi dan paksaan sepihak. Sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan Republik Rakyat Tiongkok, Undang-Undang Kepabeanan Republik Rakyat Tiongkok, Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri Republik Rakyat Tiongkok dan undang-undang dan peraturan lainnya, serta prinsip-prinsip dasar hukum internasional, dengan persetujuan Dewan Negara, langkah-langkah tarif tambahan untuk barang-barang impor yang berasal dari Amerika Serikat akan disesuaikan mulai 12 April 2025. Hal-hal yang relevan adalah sebagai berikut:
Satu, mengubah tarif pajak tambahan yang ditetapkan dalam "Pengumuman Komite Tarif Bea Cukai Dewan Negara tentang Penyesuaian Tarif Pajak Tambahan untuk Barang Impor Berasal dari Amerika Serikat" (Pengumuman Komite Pajak 2025 No. 5) dari 84% menjadi 125%. Mengingat bahwa pada tingkat tarif saat ini, barang yang diekspor AS ke China sudah tidak memiliki kemungkinan diterima di pasar, jika pihak AS terus menerapkan tarif tambahan pada barang yang diekspor China ke AS, pihak China tidak akan menghiraukannya.
Kedua, hal-hal lain dilaksanakan sesuai dengan "Pengumuman Komite Tarif Bea Cukai Dewan Negara tentang Pengenaan Bea terhadap Barang Impor yang Berasal dari Amerika Serikat" (Pengumuman Komite Bea Cukai No. 4 Tahun 2025).
Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
Komite Tarif dan Bea Cukai Negara: Menerapkan tarif 125% untuk semua barang impor dari AS
Pada 10 April 2025, pemerintah AS mengumumkan bahwa tingkat tarif "tarif timbal balik" untuk barang-barang China yang diekspor ke Amerika Serikat akan dinaikkan lebih lanjut menjadi 125%. Tarif yang terlalu tinggi yang dikenakan oleh AS pada China adalah pelanggaran serius terhadap aturan ekonomi dan perdagangan internasional, serta hukum ekonomi dasar dan akal sehat, dan sepenuhnya merupakan intimidasi dan paksaan sepihak. Sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan Republik Rakyat Tiongkok, Undang-Undang Kepabeanan Republik Rakyat Tiongkok, Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri Republik Rakyat Tiongkok dan undang-undang dan peraturan lainnya, serta prinsip-prinsip dasar hukum internasional, dengan persetujuan Dewan Negara, langkah-langkah tarif tambahan untuk barang-barang impor yang berasal dari Amerika Serikat akan disesuaikan mulai 12 April 2025. Hal-hal yang relevan adalah sebagai berikut: Satu, mengubah tarif pajak tambahan yang ditetapkan dalam "Pengumuman Komite Tarif Bea Cukai Dewan Negara tentang Penyesuaian Tarif Pajak Tambahan untuk Barang Impor Berasal dari Amerika Serikat" (Pengumuman Komite Pajak 2025 No. 5) dari 84% menjadi 125%. Mengingat bahwa pada tingkat tarif saat ini, barang yang diekspor AS ke China sudah tidak memiliki kemungkinan diterima di pasar, jika pihak AS terus menerapkan tarif tambahan pada barang yang diekspor China ke AS, pihak China tidak akan menghiraukannya. Kedua, hal-hal lain dilaksanakan sesuai dengan "Pengumuman Komite Tarif Bea Cukai Dewan Negara tentang Pengenaan Bea terhadap Barang Impor yang Berasal dari Amerika Serikat" (Pengumuman Komite Bea Cukai No. 4 Tahun 2025).