Korea Selatan akan mempromosikan berbagi informasi perdagangan aset enkripsi lintas batas mulai tahun depan, dan kebijakan pemungutan pajak akan diperpanjang hingga 2027.
[Blok Listrik] 2 September, menurut media Korea, pemerintah Korea Selatan akan mulai tahun depan, berdasarkan perjanjian pertukaran informasi aset enkripsi internasional (CARF), mempromosikan berbagi informasi perdagangan platform perdagangan aset enkripsi domestik untuk investor asing (non-residen), sementara rincian perdagangan investor domestik dari platform perdagangan luar negeri juga akan dilaporkan ke Kantor Pajak Nasional. Otoritas pajak di setiap negara akan mengawasi situasi perdagangan luar negeri investor domestik mereka melalui sistem OECD. Meskipun waktu resmi untuk berbagi informasi dimulai pada tahun 2027, data perdagangan tahun depan sudah termasuk dalam ruang lingkup berbagi dan pelaporan.
Kantor Pajak Nasional Korea Selatan mengatur bahwa pemegang saham, simpanan, atau aset enkripsi yang terakumulasi lebih dari 500 juta won di akun keuangan luar negeri harus melaporkannya secara proaktif. Tahun ini, jumlah pelaporan aset enkripsi luar negeri telah mencapai 11,1 triliun won. Menurut CARF, semua data transaksi aset enkripsi luar negeri akan dibagikan kepada otoritas pajak tanpa memandang besar kecilnya jumlah. Pejabat terkait dari Kementerian Keuangan menyatakan bahwa langkah ini merupakan pengaturan perjanjian internasional, dan tidak terkait dengan apakah aset enkripsi domestik dikenakan pajak, kebijakan pemungutan pajak domestik masih ditunda hingga 2027.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
7 Suka
Hadiah
7
5
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
TokenomicsTherapist
· 15jam yang lalu
Regulasi ini sedikit keras
Lihat AsliBalas0
NFTDreamer
· 15jam yang lalu
Tidak ada privasi lagi
Lihat AsliBalas0
GovernancePretender
· 15jam yang lalu
Sekali lagi menarik orang-orang yang dianggap bodoh
Lihat AsliBalas0
GasFeeLover
· 15jam yang lalu
suckers play people for suckers
Lihat AsliBalas0
LayerZeroEnjoyer
· 15jam yang lalu
Lagi-lagi pajak memainkan orang untuk dianggap bodoh
Korea Selatan akan mempromosikan berbagi informasi perdagangan aset enkripsi lintas batas mulai tahun depan, dan kebijakan pemungutan pajak akan diperpanjang hingga 2027.
[Blok Listrik] 2 September, menurut media Korea, pemerintah Korea Selatan akan mulai tahun depan, berdasarkan perjanjian pertukaran informasi aset enkripsi internasional (CARF), mempromosikan berbagi informasi perdagangan platform perdagangan aset enkripsi domestik untuk investor asing (non-residen), sementara rincian perdagangan investor domestik dari platform perdagangan luar negeri juga akan dilaporkan ke Kantor Pajak Nasional. Otoritas pajak di setiap negara akan mengawasi situasi perdagangan luar negeri investor domestik mereka melalui sistem OECD. Meskipun waktu resmi untuk berbagi informasi dimulai pada tahun 2027, data perdagangan tahun depan sudah termasuk dalam ruang lingkup berbagi dan pelaporan.
Kantor Pajak Nasional Korea Selatan mengatur bahwa pemegang saham, simpanan, atau aset enkripsi yang terakumulasi lebih dari 500 juta won di akun keuangan luar negeri harus melaporkannya secara proaktif. Tahun ini, jumlah pelaporan aset enkripsi luar negeri telah mencapai 11,1 triliun won. Menurut CARF, semua data transaksi aset enkripsi luar negeri akan dibagikan kepada otoritas pajak tanpa memandang besar kecilnya jumlah. Pejabat terkait dari Kementerian Keuangan menyatakan bahwa langkah ini merupakan pengaturan perjanjian internasional, dan tidak terkait dengan apakah aset enkripsi domestik dikenakan pajak, kebijakan pemungutan pajak domestik masih ditunda hingga 2027.