【koin dunia】4 September, Otoritas Layanan Keuangan Jepang (FSA) pada hari Selasa merilis laporan yang merekomendasikan untuk memindahkan regulasi Aset Kripto dari Undang-Undang Layanan Pembayaran ke kerangka Undang-Undang Perdagangan Produk Keuangan yang lebih ketat (FIEA). Langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan investor, menanggapi masalah ketidakjelasan pengungkapan informasi, operasi yang tidak terdaftar, dan risiko keamanan yang ada dalam industri, serta menyelaraskan regulasi Aset Kripto dengan regulasi sekuritas. Laporan menunjukkan bahwa Jepang telah memiliki lebih dari 12 juta akun Aset Kripto, dengan total simpanan pengguna mencapai 5 triliun yen (sekitar 33,7 miliar dolar AS). Jika peraturan baru diterapkan, penerbit Aset Kripto akan menghadapi persyaratan pengungkapan informasi yang lebih ketat, dan layanan perantara juga akan dikenakan pengawasan yang lebih ketat. Usulan ini saat ini masih merupakan dokumen briefing internal, dan masih menunggu keputusan akhir dari Komite Sistem Keuangan dan pemerintah.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
16 Suka
Hadiah
16
8
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
CommunitySlacker
· 4jam yang lalu
Regulasi sebenarnya datang? Ditarik, ditarik!
Lihat AsliBalas0
DisillusiionOracle
· 09-05 08:38
Hah, masih mengendalikan ya.
Lihat AsliBalas0
RektRecorder
· 09-04 16:24
Spekulasi perdagangan mata uang kripto dianggap bodoh jebakan jebakan
Lihat AsliBalas0
CryptoPhoenix
· 09-04 12:10
Manajemen yang serius adalah jalan untuk lahir kembali, satu langkah demi satu langkah.
Lihat AsliBalas0
BearMarketMonk
· 09-04 12:05
Regulasi selalu datang terlambat dibandingkan gelembung.
Jepang berencana untuk memasukkan Aset Kripto ke dalam regulasi Undang-Undang Perdagangan Produk Keuangan untuk memperkuat perlindungan investor
【koin dunia】4 September, Otoritas Layanan Keuangan Jepang (FSA) pada hari Selasa merilis laporan yang merekomendasikan untuk memindahkan regulasi Aset Kripto dari Undang-Undang Layanan Pembayaran ke kerangka Undang-Undang Perdagangan Produk Keuangan yang lebih ketat (FIEA). Langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan investor, menanggapi masalah ketidakjelasan pengungkapan informasi, operasi yang tidak terdaftar, dan risiko keamanan yang ada dalam industri, serta menyelaraskan regulasi Aset Kripto dengan regulasi sekuritas. Laporan menunjukkan bahwa Jepang telah memiliki lebih dari 12 juta akun Aset Kripto, dengan total simpanan pengguna mencapai 5 triliun yen (sekitar 33,7 miliar dolar AS). Jika peraturan baru diterapkan, penerbit Aset Kripto akan menghadapi persyaratan pengungkapan informasi yang lebih ketat, dan layanan perantara juga akan dikenakan pengawasan yang lebih ketat. Usulan ini saat ini masih merupakan dokumen briefing internal, dan masih menunggu keputusan akhir dari Komite Sistem Keuangan dan pemerintah.