BARU SAJA: Jepang akan memperlakukan kripto seperti saham.


Rancangan undang-undang tersebut telah disahkan di DPR dan akan mengklasifikasikan kripto sebagai produk keuangan.
Ini bisa berarti pajak yang lebih rendah, aturan yang lebih ketat, dan jalur untuk ETF kripto.
Undang-undang tersebut diperkirakan akan berlaku mulai tahun depan.
Lihat Asli
post-image
post-image
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Disematkan