Apa itu cryptocurrency dan analisis lanskap regulasi global

10/2/2025, 3:16:58 AM
Artikel ini menganalisis konsep dasar Aset Kripto dan situasi regulasi global saat ini, dengan fokus pada berbagai sikap dan kebijakan berbagai negara terhadap Aset Kripto, terutama tren regulasi di negara-negara besar seperti Cina, Amerika Serikat, dan Jepang, serta mengingatkan investor untuk melihat dampak regulasi secara rasional.

Pemahaman Dasar tentang Aset Kripto

Aset Kripto (Mata Uang Kripto) adalah mata uang digital terdesentralisasi yang didukung oleh teknologi enkripsi, dengan proyek perwakilan seperti Bitcoin (比特币), Ethereum (以太坊), dan lainnya. Mereka tidak bergantung pada bank sentral untuk penerbitan dan terutama digunakan untuk pembayaran, investasi, dan transfer lintas batas.

Perbedaan Sikap Regulasi Antara Negara

Aset Kripto bervariasi dalam posisinya di berbagai negara karena kebutuhan politik, ekonomi, dan keamanan. Beberapa negara, seperti China, secara ketat melarang perdagangan dan aktivitas penambangan Aset Kripto tetapi mendukung pengembangan teknologi blockchain. Di sisi lain, Amerika Serikat memperkuat persyaratan regulasi, menekankan penerbitan yang sesuai, dan mendorong partisipasi institusional. Namun, Jepang, Korea Selatan, dan Singapura relatif terbuka, mempromosikan pengembangan industri sambil mematuhi regulasi anti-pencucian uang yang ketat.

Rincian Regulasi Negara Utama

Sejak 2021, China telah secara komprehensif melarang perdagangan dan penambangan Aset Kripto domestik, tetapi memperbolehkan kepemilikan Aset Kripto. Amerika Serikat menerapkan regulasi sekuritas pada Aset Kripto melalui lembaga seperti SEC, memperkuat tinjauan kepatuhan untuk bursa. Jepang adalah salah satu negara terawal yang menetapkan regulasi komprehensif untuk perdagangan Aset Kripto, sementara Korea Selatan mengharuskan transaksi dengan nama asli, dan Singapura mendukung pengembangan industri dengan pengawasan yang ketat.

Situasi Uni Eropa dan negara-negara yang dilarang

Uni Eropa mengesahkan regulasi MiCA pada tahun 2023, mengintegrasikan standar regulasi di antara negara-negara anggotanya untuk mempromosikan perdagangan aset digital yang sah. Jerman dan Prancis mengizinkan penyimpanan dan perdagangan yang mematuhi ketentuan. Beberapa negara, seperti Aljazair, Maroko, dan Afghanistan, secara independen melarang peredaran Aset Kripto karena stabilitas politik dan keuangan.

Ringkasan dan Pengingat Investasi

Sebagian besar negara di seluruh dunia mengadopsi pendekatan regulasi daripada pelarangan langsung terhadap Aset Kripto, dengan tren masa depan mengarah pada integrasi dengan keuangan tradisional dan regulasi yang lebih jelas. Investor harus berpartisipasi sesuai dengan regulasi lokal, memilih platform dengan hati-hati, dan menghindari risiko regulasi.

* Informasi ini tidak bermaksud untuk menjadi dan bukan merupakan nasihat keuangan atau rekomendasi lain apa pun yang ditawarkan atau didukung oleh Gate.
Mulai Sekarang
Daftar dan dapatkan Voucher
$100
!