
Gambar: https://www.legislation.gov.uk/ukpga/2025/29/enacted
Popularitas kripto yang melonjak secara global dalam beberapa tahun terakhir telah menjadikan status hukum aset digital sebagai isu sentral. Secara tradisional, hukum properti membagi aset menjadi dua kategori utama: kepemilikan berwujud seperti properti, kendaraan, atau barang fisik; dan klaim tidak berwujud atau hak kontraktual seperti ekuitas atau utang. Namun, aset digital—termasuk kripto dan NFT (Non-Fungible Token)—tidak sepenuhnya masuk dalam kedua kategori tersebut karena “bukan objek fisik maupun klaim kontraktual.” Kondisi ini memicu ketidakpastian berkelanjutan atas kedudukan hukum aset digital.
Pada Desember 2025, Parlemen Inggris mengesahkan Undang-Undang Properti (Aset Digital, dll) 2025 Property (Digital Assets etc) Act 2025 yang telah menerima Persetujuan Kerajaan. Untuk pertama kalinya, Inggris mengakui aset digital sebagai kategori ketiga properti pribadi yang terpisah. Undang-undang ini secara eksplisit menetapkan aset digital—termasuk kripto, stablecoin, dan NFT—sebagai properti pribadi, sehingga memperoleh perlindungan hukum yang setara dengan aset tradisional.
Ketentuan utama undang-undang baru ini meliputi:
Ini merupakan terobosan besar bagi pemilik aset kripto. Sebelumnya, status hukum aset digital yang tidak pasti membuat pemulihan aset yang hilang akibat peretasan, penipuan, kebangkrutan bursa, atau sengketa warisan menjadi sangat sulit, bahkan mustahil. Kini, dengan pengakuan aset digital sebagai properti hukum, pemilik memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat. Keamanan dan legitimasi semakin terjamin.
Dari sisi industri dan pasar, langkah ini menunjukkan ambisi Inggris menjadi pusat global aset digital. Undang-undang baru ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan pemilik dan investor aset kripto saat ini, tetapi juga membangun fondasi hukum yang kokoh untuk peluncuran proyek baru, investasi, keterlibatan institusi, dan perencanaan warisan di masa mendatang. Struktur hukum yang jelas akan menarik pelaku bisnis dan talenta di bidang aset digital dari berbagai negara, memperkuat posisi Inggris dalam regulasi dan pengembangan Web3 serta kripto.
Dengan mengesahkan Undang-Undang Properti (Aset Digital, dll) 2025 Property (Digital Assets etc) Act 2025 dan mengklasifikasikan aset digital sebagai properti pribadi, Inggris merupakan pencapaian penting dalam perkembangan ekonomi digital dan pembaruan hukum. Bagi pengguna kripto, ini bukan sekadar pengakuan hukum—tetapi juga keamanan yang lebih tinggi, keterlacakan, warisan, dan pengawasan regulasi. Aset digital semakin memasuki arus utama seiring peningkatan standar dan kematangan. Regulasi serupa kemungkinan besar akan diadopsi di negara lain, mempercepat pembentukan kerangka hukum aset digital di tingkat global.





