Turkmenistan melegalkan penambangan dan perdagangan cryptocurrency, tetap melarang penggunaannya sebagai alat pembayaran

GateNews

Odaily星球日报讯 Presiden Turkmenistan Serdar Berdimuhamedov menandatangani undang-undang yang secara resmi melegalkan penambangan dan perdagangan cryptocurrency. Legislasi ini memasukkan aset virtual ke dalam kategori hukum perdata dan menetapkan sistem perizinan bursa cryptocurrency yang diawasi oleh bank sentral negara tersebut. Meskipun demikian, mata uang digital di negara ini masih tidak dianggap sebagai alat pembayaran, mata uang resmi, atau sekuritas. Saat ini, internet di Turkmenistan masih diawasi secara ketat oleh pemerintah. Sebagai ekonomi yang sangat bergantung pada ekspor gas alam, langkah ini dipandang sebagai perubahan besar dalam kebijakan ekonomi mereka. (Washington Post)

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
爱理财的卷心菜投手vip
· 01-01 16:52
Era baru dan era lama pasti akan bertabrakan, ada yang masuk akal dan ada yang tidak masuk akal.
Lihat AsliBalas0