Korea mengesahkan RUU Sekuritisasi Token yang memungkinkan penerbit yang mematuhi peraturan untuk menerbitkan sekuritas token secara langsung menggunakan blockchain

GateNews

BlockBeats berita, 15 Januari, menurut laporan dari Yonhap News Agency, Parlemen Korea Selatan hari ini menyetujui amandemen Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Pendaftaran Elektronik Saham dan Obligasi, menginstitusionalisasi sekuritas token (STO). Amandemen memperkenalkan sistem pengelolaan akun penerbit, memungkinkan penerbit dengan syarat tertentu untuk langsung menerbitkan sekuritas token menggunakan teknologi blockchain, serta memungkinkan peningkatan keamanan dan kegunaan sekuritas melalui teknologi blockchain, memberikan dasar hukum untuk penerbitan dan peredaran sekuritas digital baru.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar