Partai yang berkuasa di Korea Selatan menetapkan 《Undang-Undang Dasar Aset Digital》, penerbit stablecoin diperkirakan membutuhkan modal minimum sekitar 3,5 juta dolar AS

PANews melaporkan pada 28 Januari bahwa menurut laporan media Korea, Partai Demokrat Korea Selatan yang berkuasa telah menyelesaikan nama RUU yang bertujuan untuk mengatur pasar aset virtual sebagai Undang-Undang Dasar Aset Digital, dan berencana untuk menyerahkannya sebelum liburan Tahun Baru (Tahun Baru Imlek Korea). Mereka juga sepakat untuk menetapkan persyaratan modal dasar minimum untuk penerbit stablecoin sebesar 5 miliar won (sekitar $3,5 juta). Namun, isu-isu sensitif seperti ruang lingkup otoritas Bank of Korea dan batas kepemilikan saham untuk pemegang saham utama akan diselesaikan setelah koordinasi lebih lanjut dengan komite kebijakan.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar