Bea Cukai Hong Kong: Mengungkap kasus penyelundupan 219 kilogram perak

PANews melaporkan pada 29 Januari bahwa menurut Bea Cukai Hong Kong, pada 27 Januari, Bea Cukai Hong Kong mendeteksi kasus penyelundupan menggunakan mobil pribadi di Titik Kontrol Perbatasan Heung Yuen Wai, dan menyita sekitar 219 kilogram perak yang diduga diselundupkan, senilai sekitar HK$6,1 juta. Setelah penyelidikan, seorang pengemudi pria berusia 46 tahun dan seorang penumpang pria berusia 40 tahun ditangkap dan didakwa dengan "upaya mengekspor kargo yang tidak terwujud". Kasus ini dibawa ke Pengadilan Magistrat Fanling pada 29 Januari. Penyelundupan adalah pelanggaran serius di bawah Ordonansi Impor dan Ekspor Hong Kong, dan hukuman maksimum setelah terbukti bersalah adalah denda HK$2 juta dan penjara selama tujuh tahun.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar