Dewan Perwakilan Rakyat Belanda mendorong RUU pajak 36% yang kontroversial, yang mencakup mata uang kripto

PANews 14 Februari—Menurut laporan Cointelegraph, DPR Belanda pada 13 Februari menyetujui sebuah proposal legislasi yang berencana mengenakan pajak keuntungan modal sebesar 36% atas sebagian besar investasi likuiditas termasuk tabungan dan mata uang kripto. Proposal tersebut disetujui dengan 93 suara mendukung, melewati ambang batas 75 suara. Berdasarkan proposal, baik aset yang dijual maupun yang tidak dijual, pendapatan dari rekening tabungan, mata uang kripto, sebagian besar investasi saham, dan instrumen keuangan berbunga harus dikenai pajak. Aset tertentu seperti saham startup dan aset fisik non-investasi dapat diberikan pembebasan. Proposal ini masih harus disetujui oleh Dewan Negara Belanda agar dapat berlaku, dan jika disetujui, akan mulai berlaku secara resmi pada tahun pajak 2028.
Penentang berpendapat bahwa undang-undang ini akan mendorong modal mengalir ke yurisdiksi dengan kebijakan pajak yang lebih menguntungkan. Perhitungan investor menunjukkan bahwa seorang investor yang menginvestasikan 1000 euro setiap bulan selama 40 tahun, dengan tarif pajak 36%, hasil akhirnya akan berkurang dari 3,32 juta euro menjadi 1,885 juta euro, selisih sebesar 1,435 juta euro.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar