Menurut berita BlockBeats, pada 26 Februari, Menteri Keuangan Belanda Eelco Heinen menyatakan bahwa dia berencana untuk mengubah RUU kontroversial yang disahkan sebelumnya untuk mengenakan pajak keuntungan aset kripto yang belum direalisasikan. RUU tersebut, yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Belanda pada 12 Februari, mengharuskan investor untuk membayar pajak 36% atas nilai buku bahkan jika mereka belum menjual aset kripto. Dalam sebuah wawancara dengan RTL Nieuws, Heinen mengatakan, "Undang-undang ini tidak boleh disahkan apa adanya, jelas ada masalah dan perlu diubah."
RUU tersebut masih perlu diajukan ke Senat Belanda untuk dipertimbangkan dan akan berlaku paling cepat 1 Januari 2028. Departemen Keuangan mengatakan akan mengevaluasi kembali RUU tersebut dan mendiskusikannya dengan Parlemen untuk memutuskan apakah akan menulis ulang sepenuhnya atau sebagian. (Berita DL)