Belanda berencana mengubah rancangan undang-undang kontroversial yang sebelumnya disahkan mengenai perpajakan atas keuntungan aset kripto yang belum direalisasi

Menurut berita BlockBeats, pada 26 Februari, Menteri Keuangan Belanda Eelco Heinen menyatakan bahwa dia berencana untuk mengubah RUU kontroversial yang disahkan sebelumnya untuk mengenakan pajak keuntungan aset kripto yang belum direalisasikan. RUU tersebut, yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Belanda pada 12 Februari, mengharuskan investor untuk membayar pajak 36% atas nilai buku bahkan jika mereka belum menjual aset kripto. Dalam sebuah wawancara dengan RTL Nieuws, Heinen mengatakan, "Undang-undang ini tidak boleh disahkan apa adanya, jelas ada masalah dan perlu diubah."

RUU tersebut masih perlu diajukan ke Senat Belanda untuk dipertimbangkan dan akan berlaku paling cepat 1 Januari 2028. Departemen Keuangan mengatakan akan mengevaluasi kembali RUU tersebut dan mendiskusikannya dengan Parlemen untuk memutuskan apakah akan menulis ulang sepenuhnya atau sebagian. (Berita DL)

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar