FATF memperingatkan bahwa stablecoin menjadi alat utama dalam transaksi ilegal, mendesak penguatan pengawasan terhadap penerbitnya

PANews melaporkan pada 4 Maret bahwa menurut CoinDesk, lembaga penetapan standar anti-pencucian uang internasional FATF (Financial Action Task Force) mengeluarkan laporan yang memperingatkan bahwa stablecoin telah menjadi aset virtual yang paling banyak digunakan dalam transaksi ilegal dan menyerukan pengawasan yang lebih kuat terhadap penerbit. Laporan tersebut mengutip data Chainalysis yang menyatakan bahwa stablecoin menyumbang 84% dari transaksi aset virtual ilegal pada tahun 2025, yang melibatkan $154 miliar. Menurut laporan TRM Labs, entitas terlarang menerima $141 miliar dalam stablecoin pada tahun 2025, tertinggi dalam lima tahun, dan aktivitas terkait sanksi menyumbang 86% dari arus modal kripto ilegal. Aktor seperti Iran dan Korea Utara menggunakan stablecoin seperti USDT untuk membiayai proliferasi senjata pemusnah massal dan untuk melakukan pembayaran sanksi lintas batas.
FATF memperingatkan bahwa transfer peer-to-peer melalui dompet non-kustodian adalah kerentanan kritis yang dapat melewati kontrol anti pencucian uang. FATF mendesak negara-negara untuk memberlakukan kewajiban anti pencucian uang pada penerbit stablecoin dan mempertimbangkan untuk mengharuskan mereka memiliki kemampuan pembekuan dompet, membatasi fungsi tertentu dari kontrak pintar. Kapitalisasi pasar stablecoin saat ini telah melampaui $300 miliar.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar