Pada 16 Mei, menurut berita di situs resmi, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah merilis FAQ terkait aktivitas aset enkripsi dan teknologi Distributed Ledger, mencakup aturan kustodian broker, pengajuan fisik untuk ETF enkripsi Spot, cara penanganan modal bersih Bitcoin dan Ether, serta aturan agen pemindahan untuk sekuritas token. Komisaris Hester Peirce menyatakan bahwa pedoman ini adalah "langkah bertahap", dan mengingatkan bahwa aset enkripsi non-sekuritas tidak dilindungi oleh hukum perlindungan investor sekuritas (SIPA).
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Pada 16 Mei, menurut berita di situs resmi, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah merilis FAQ terkait aktivitas aset enkripsi dan teknologi Distributed Ledger, mencakup aturan kustodian broker, pengajuan fisik untuk ETF enkripsi Spot, cara penanganan modal bersih Bitcoin dan Ether, serta aturan agen pemindahan untuk sekuritas token. Komisaris Hester Peirce menyatakan bahwa pedoman ini adalah "langkah bertahap", dan mengingatkan bahwa aset enkripsi non-sekuritas tidak dilindungi oleh hukum perlindungan investor sekuritas (SIPA).