Leverage dan kontrak berjangka dalam trading digital: perspektif syariah 📊🔍

Definisi Leverage dan Kontrak Berjangka di Pasar Keuangan Digital

Leverage adalah mekanisme keuangan yang memungkinkan trader menggunakan modal terbatas untuk mengendalikan posisi yang jauh lebih besar. Misalnya, mekanisme ini dapat memungkinkan investor untuk membuka posisi perdagangan senilai 10.000 dolar dengan menggunakan hanya 1.000 dolar dari modal pribadinya.

Kontrak berjangka adalah perjanjian keuangan yang mengharuskan pihak-pihak untuk membeli atau menjual aset tertentu pada tanggal di masa depan dan dengan harga yang sudah ditentukan sebelumnya. Kontrak ini digunakan di pasar derivatif tradisional dan digital.

Sikap Syariah terhadap Leverage dan Kontrak Berjangka 🚫

Banyak ulama syariah berpendapat bahwa perdagangan menggunakan leverage dan kontrak berjangka dalam aset digital tidak sesuai dengan ketentuan syariah Islam, dengan alasan sebagai berikut:

1. Riba ( bunga )

Leverage mencakup meminjam uang dengan bunga, di mana platform perdagangan membebankan biaya pada jumlah yang dipinjam. Allah berfirman dalam Al-Qur'an: "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (Al-Baqarah: 275).

2. Gharar ( ketidakpastian yang parah )

Kontrak berjangka dan perdagangan dengan leverage memiliki tingkat risiko dan ketidakpastian yang tinggi. Nabi Muhammad SAW melarang penjualan gharar, yaitu penjualan yang melibatkan ketidaktahuan yang besar atau risiko yang tidak terukur.

3. perjudian (miser )

Perdagangan berisiko tinggi menggunakan leverage dapat dianggap sebagai salah satu bentuk perjudian, terutama ketika dilakukan tanpa penelitian yang memadai atau pemahaman mendalam tentang pasar. Perjudian secara eksplisit dilarang dalam Islam.

Risiko Keuangan dari Leverage dalam Perdagangan Digital 📉

Menurut data yang tersedia, leverage secara signifikan meningkatkan risiko:

  • Risiko Likuidasi ( Penutupan Paksa ): Posisi dapat dilikuidasi dengan cepat saat pergerakan pasar berlawanan, yang mengakibatkan hilangnya seluruh modal yang diinvestasikan.

  • Risiko Psikologis: Perdagangan dengan leverage dapat menyebabkan keputusan yang terburu-buru akibat tekanan psikologis, terutama di pasar cryptocurrency yang volatil.

  • Risiko Volatilitas: Pasar cryptocurrency dikenal karena fluktuasinya yang tajam, yang efeknya semakin besar saat menggunakan leverage.

Perkembangan Regulasi Kontrak Berjangka Digital 📋

Menurut informasi yang tersedia, ada perkembangan penting dalam bidang regulasi kontrak berjangka untuk aset digital:

  • Kontrak berjangka dalam perdagangan digital akan diselesaikan secara tunai dan akan dikenakan aturan pajak 60/40, di mana 60% dari keuntungan akan dikenakan pajak dengan tarif pajak keuntungan modal jangka panjang.

  • Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (CFTC) dapat menyetujui kontrak permanen untuk perdagangan.

  • Undang-Undang Keterbukaan Pasar Aset Digital 2025 bertujuan untuk mengatur barang digital.

Alternatif Syariah untuk Investor Muslim 🌟

Bagi para investor yang ingin mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam, ada alternatif untuk berdagang menggunakan leverage dan kontrak berjangka:

1. Perdagangan Spot (Spot Trading)

Pembelian langsung aset digital dan menyimpannya tanpa menggunakan leverage dianggap lebih sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, di mana investor menjadi pemilik nyata aset tersebut.

2. Reksa Dana yang Sesuai dengan Syariah

Beberapa platform perdagangan utama menawarkan produk investasi yang dirancang khusus untuk sesuai dengan syariah Islam, seperti dana investasi yang menghindari riba dan gharar.

3. Strategi Perdagangan Risiko Rendah

Investor dapat mengikuti strategi perdagangan yang lebih konservatif dan kurang berisiko, seperti strategi beli dan tahan jangka panjang atau rata-rata biaya dolar.

Aturan Dasar untuk Investasi Bertanggung Jawab dalam Aset Digital 📝

Terlepas dari pendapat syariah, para investor harus mempertimbangkan prinsip-prinsip berikut:

  • Pengetahuan Sebelum Investasi: Memahami aset digital dan teknologi dasar sebelum menginvestasikan uang di dalamnya.

  • Manajemen Risiko: Jangan berinvestasi lebih dari yang dapat Anda rugikan.

  • Diversifikasi: Tidak fokus pada investasi di satu aset digital.

  • Penelitian Berkelanjutan: Mengikuti perkembangan regulasi dan teknologi di bidang aset digital.

Ringkasan Posisi Syari'ah

Syariah Islam bertujuan untuk melindungi harta dan menghindari transaksi keuangan yang mengandung ketidakadilan atau eksploitasi. Berdasarkan hal itu, banyak ulama syariah berpendapat bahwa leverage dan kontrak berjangka dalam perdagangan digital mengandung elemen terlarang seperti riba, gharar, dan perjudian.

Investor Muslim yang berhati-hati untuk mematuhi hukum syariah dapat memilih alternatif yang sesuai dengan syariah, yang memberikannya imbal hasil yang sesuai tanpa terjebak dalam transaksi yang dilarang.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)