Melanggar lampu merah lalu lintas merupakan salah satu perilaku paling umum dan berisiko yang diamati di lalu lintas kota-kota di Indonesia. Peraturan nasional menangani pelanggaran ini dengan ketegasan, bertujuan mengurangi kejadian tabrakan samping dan kecelakaan dengan pejalan kaki di titik perlintasan yang padat lalu lintas kendaraan.
Sanksi dan klasifikasi hukum pelanggaran
Menurut Pasal 208 dari Kode Lalu Lintas Indonesia, pelanggaran ini dikategorikan sebagai Pelanggaraan Sangat Berat. Pelanggar dikenai wajib membayar sebesar Rp 293.47 sebagai nilai dasar tilang untuk tahun 2026. Secara bersamaan, pengemudi memiliki 7 poin tercatat dalam riwayat di SIM, sanksi yang memerlukan perhatian khusus, terutama setelah perubahan batas poin yang diizinkan baru-baru ini. Akumulasi ini menjadi kritis untuk menjaga hak istimewa mengemudi.
Konteks pengecualian dan situasi yang diizinkan
Meskipun wajib berhenti saat lampu merah menyala, peraturan memperbolehkan situasi tertentu yang memungkinkan kendaraan melintas atau membebaskan dari tanggung jawab dalam kondisi tertentu. Pengemudi harus memperhatikan kondisi ini agar tidak terkena sanksi yang keliru:
Belok kanan diizinkan jika terdapat tanda khusus
Lalu lintas kendaraan darurat dengan sirene dan lampu peringatan menyala
Skema khusus pada malam hari (sekitar pukul 22.00 hingga 05.00) sesuai ketentuan pemerintah daerah
Berada di zona perlintasan pejalan kaki saat berusaha membersihkan jalur
Hierarki pelanggaran dan perbandingan biaya 2026
Memahami skala sanksi memberi pengemudi gambaran lengkap tentang dampak ekonomi dari tilang. Setiap kategori memiliki biaya berbeda dan alokasi poin sesuai risiko yang ditimbulkan:
Kategori Pelanggaran
Biaya Tilang (Rp)
Poin di SIM
Contoh Umum
Ringan
Rp 88.38
3 poin
Parkir sembarangan
Sedang
Rp 130.16
4 poin
Mengemudi dengan anggota tubuh di luar kendaraan
Berat
Rp 195.23
5 poin
Tidak menggunakan pelindung dada
Sangat Berat
Rp 293.47
7 poin
Melintasi lampu merah
Fungsi sistem elektronik pengawasan
Perangkat pemantauan otomatis, sering disebut sebagai “pardais” atau sensor induktif, merekam foto hanya saat kendaraan melewati garis berhenti setelah berubah ke merah. Ada jeda waktu kecil antara perubahan warna kuning dan aktifnya sensor. Berbagai sistem juga merekam parkir di jalur pejalan kaki dan kecepatan tinggi di perlintasan. Strategi terbaik adalah selalu waspada terhadap rambu lalu lintas dan mengurangi kecepatan saat melihat lampu kuning, langkah ini meminimalkan komunikasi dari Dinas Perhubungan daerah.
Pemeriksaan tilang dan administrasi regulasi
Pengemudi harus mengakses portal resmi untuk memeriksa apakah kendaraan mereka memiliki tunggakan atau pemberitahuan aktif. Pembayaran awal melalui Platform Pemberitahuan Elektronik sering kali memberikan diskon persentase yang signifikan, memudahkan normalisasi dokumen yang diperlukan setiap tahun. Situs dari Kementerian Perhubungan Nasional menyediakan informasi lengkap tentang akses riwayat pengemudi dan kendaraan. Menjaga kepatuhan terhadap kewajiban Korlantas memastikan kendaraan tetap dapat beroperasi tanpa pembatasan atau hambatan transfer di seluruh Indonesia.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Denda karena melanggar lampu merah: konsekuensi, peraturan perundang-undangan, dan panduan penting
Melanggar lampu merah lalu lintas merupakan salah satu perilaku paling umum dan berisiko yang diamati di lalu lintas kota-kota di Indonesia. Peraturan nasional menangani pelanggaran ini dengan ketegasan, bertujuan mengurangi kejadian tabrakan samping dan kecelakaan dengan pejalan kaki di titik perlintasan yang padat lalu lintas kendaraan.
Sanksi dan klasifikasi hukum pelanggaran
Menurut Pasal 208 dari Kode Lalu Lintas Indonesia, pelanggaran ini dikategorikan sebagai Pelanggaraan Sangat Berat. Pelanggar dikenai wajib membayar sebesar Rp 293.47 sebagai nilai dasar tilang untuk tahun 2026. Secara bersamaan, pengemudi memiliki 7 poin tercatat dalam riwayat di SIM, sanksi yang memerlukan perhatian khusus, terutama setelah perubahan batas poin yang diizinkan baru-baru ini. Akumulasi ini menjadi kritis untuk menjaga hak istimewa mengemudi.
Konteks pengecualian dan situasi yang diizinkan
Meskipun wajib berhenti saat lampu merah menyala, peraturan memperbolehkan situasi tertentu yang memungkinkan kendaraan melintas atau membebaskan dari tanggung jawab dalam kondisi tertentu. Pengemudi harus memperhatikan kondisi ini agar tidak terkena sanksi yang keliru:
Hierarki pelanggaran dan perbandingan biaya 2026
Memahami skala sanksi memberi pengemudi gambaran lengkap tentang dampak ekonomi dari tilang. Setiap kategori memiliki biaya berbeda dan alokasi poin sesuai risiko yang ditimbulkan:
Fungsi sistem elektronik pengawasan
Perangkat pemantauan otomatis, sering disebut sebagai “pardais” atau sensor induktif, merekam foto hanya saat kendaraan melewati garis berhenti setelah berubah ke merah. Ada jeda waktu kecil antara perubahan warna kuning dan aktifnya sensor. Berbagai sistem juga merekam parkir di jalur pejalan kaki dan kecepatan tinggi di perlintasan. Strategi terbaik adalah selalu waspada terhadap rambu lalu lintas dan mengurangi kecepatan saat melihat lampu kuning, langkah ini meminimalkan komunikasi dari Dinas Perhubungan daerah.
Pemeriksaan tilang dan administrasi regulasi
Pengemudi harus mengakses portal resmi untuk memeriksa apakah kendaraan mereka memiliki tunggakan atau pemberitahuan aktif. Pembayaran awal melalui Platform Pemberitahuan Elektronik sering kali memberikan diskon persentase yang signifikan, memudahkan normalisasi dokumen yang diperlukan setiap tahun. Situs dari Kementerian Perhubungan Nasional menyediakan informasi lengkap tentang akses riwayat pengemudi dan kendaraan. Menjaga kepatuhan terhadap kewajiban Korlantas memastikan kendaraan tetap dapat beroperasi tanpa pembatasan atau hambatan transfer di seluruh Indonesia.