Denda karena melanggar lampu merah: konsekuensi, peraturan perundang-undangan, dan panduan penting

Melanggar lampu merah lalu lintas merupakan salah satu perilaku paling umum dan berisiko yang diamati di lalu lintas kota-kota di Indonesia. Peraturan nasional menangani pelanggaran ini dengan ketegasan, bertujuan mengurangi kejadian tabrakan samping dan kecelakaan dengan pejalan kaki di titik perlintasan yang padat lalu lintas kendaraan.

Sanksi dan klasifikasi hukum pelanggaran

Menurut Pasal 208 dari Kode Lalu Lintas Indonesia, pelanggaran ini dikategorikan sebagai Pelanggaraan Sangat Berat. Pelanggar dikenai wajib membayar sebesar Rp 293.47 sebagai nilai dasar tilang untuk tahun 2026. Secara bersamaan, pengemudi memiliki 7 poin tercatat dalam riwayat di SIM, sanksi yang memerlukan perhatian khusus, terutama setelah perubahan batas poin yang diizinkan baru-baru ini. Akumulasi ini menjadi kritis untuk menjaga hak istimewa mengemudi.

Konteks pengecualian dan situasi yang diizinkan

Meskipun wajib berhenti saat lampu merah menyala, peraturan memperbolehkan situasi tertentu yang memungkinkan kendaraan melintas atau membebaskan dari tanggung jawab dalam kondisi tertentu. Pengemudi harus memperhatikan kondisi ini agar tidak terkena sanksi yang keliru:

  • Belok kanan diizinkan jika terdapat tanda khusus
  • Lalu lintas kendaraan darurat dengan sirene dan lampu peringatan menyala
  • Skema khusus pada malam hari (sekitar pukul 22.00 hingga 05.00) sesuai ketentuan pemerintah daerah
  • Berada di zona perlintasan pejalan kaki saat berusaha membersihkan jalur

Hierarki pelanggaran dan perbandingan biaya 2026

Memahami skala sanksi memberi pengemudi gambaran lengkap tentang dampak ekonomi dari tilang. Setiap kategori memiliki biaya berbeda dan alokasi poin sesuai risiko yang ditimbulkan:

Kategori Pelanggaran Biaya Tilang (Rp) Poin di SIM Contoh Umum
Ringan Rp 88.38 3 poin Parkir sembarangan
Sedang Rp 130.16 4 poin Mengemudi dengan anggota tubuh di luar kendaraan
Berat Rp 195.23 5 poin Tidak menggunakan pelindung dada
Sangat Berat Rp 293.47 7 poin Melintasi lampu merah

Fungsi sistem elektronik pengawasan

Perangkat pemantauan otomatis, sering disebut sebagai “pardais” atau sensor induktif, merekam foto hanya saat kendaraan melewati garis berhenti setelah berubah ke merah. Ada jeda waktu kecil antara perubahan warna kuning dan aktifnya sensor. Berbagai sistem juga merekam parkir di jalur pejalan kaki dan kecepatan tinggi di perlintasan. Strategi terbaik adalah selalu waspada terhadap rambu lalu lintas dan mengurangi kecepatan saat melihat lampu kuning, langkah ini meminimalkan komunikasi dari Dinas Perhubungan daerah.

Pemeriksaan tilang dan administrasi regulasi

Pengemudi harus mengakses portal resmi untuk memeriksa apakah kendaraan mereka memiliki tunggakan atau pemberitahuan aktif. Pembayaran awal melalui Platform Pemberitahuan Elektronik sering kali memberikan diskon persentase yang signifikan, memudahkan normalisasi dokumen yang diperlukan setiap tahun. Situs dari Kementerian Perhubungan Nasional menyediakan informasi lengkap tentang akses riwayat pengemudi dan kendaraan. Menjaga kepatuhan terhadap kewajiban Korlantas memastikan kendaraan tetap dapat beroperasi tanpa pembatasan atau hambatan transfer di seluruh Indonesia.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan

Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)