Seiring dengan kedatangan 1 Januari 2026, kerangka pengaturan aset kripto global resmi mulai berlaku. Kerangka internasional yang disusun oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) ini akan secara menyeluruh mengubah aturan transparansi perdagangan aset digital, melibatkan 48 yurisdiksi di seluruh dunia, menandai terobosan bersejarah dalam pengaturan pajak mata uang kripto.
Bagaimana Kerangka CARF Mengubah Sistem Pajak Kripto Global
Peluncuran Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) menandai konsensus besar masyarakat internasional dalam pengaturan aset digital. Kerangka ini membangun standar global yang seragam, mengharuskan penyedia layanan kripto di yurisdiksi yang berpartisipasi—termasuk bursa terpusat, bursa desentralisasi, ATM kripto, dan berbagai makelar—mulai mengumpulkan dan menyimpan data transaksi lengkap pengguna sejak sekarang.
Secara spesifik, bursa yang berpartisipasi harus mencatat detail setiap transaksi, termasuk jenis aset, tanggal perolehan, biaya transaksi, tanggal disposisi, keuntungan, biaya, serta alamat dompet terkait. Standarisasi pengumpulan data ini menandai pergeseran dari era transaksi kripto yang sebelumnya relatif anonim menuju era transparansi penuh. Kerangka CARF resmi berlaku mulai tahun 2027, saat di mana otoritas pajak di berbagai negara akan mulai saling bertukar data secara otomatis.
Kemajuan Implementasi Global: Kerja Sama Internasional Secara Bertahap
Saat ini, sudah ada 48 negara dan wilayah yang aktif menerapkan kerangka ini, termasuk Inggris, anggota Uni Eropa, Brasil, Kepulauan Cayman, dan Afrika Selatan. Badan Pajak dan Bea Cukai Inggris (HMRC) akan melakukan pertukaran data dengan Uni Eropa, Brasil, dan negara peserta lainnya berdasarkan perjanjian timbal balik. Amerika Serikat berencana menerapkan kerangka ini pada 2028 dan memulai pertukaran informasi pada 2029.
Dari 75 negara yang berkomitmen untuk menerapkan kerangka ini, 48 di antaranya telah memasuki tahap pelaksanaan, sementara sisanya akan menyusul secara bertahap. Pendekatan bertahap ini membangun sistem penegakan pajak global yang semakin terintegrasi, di mana pengguna kripto di mana pun berada akan menghadapi standar regulasi dan risiko audit yang seragam.
Respons Pengguna: Dari Pencatatan Pasif Menuju Kepatuhan Aktif
Bagi pemilik aset digital, perubahan yang dibawa aturan ini nyata dan signifikan. Individu harus menyerahkan informasi pribadi kepada penyedia layanan kripto sebelum tenggat waktu pelaporan dan menyimpan semua catatan transaksi secara rapi. Otoritas pajak telah menyatakan bahwa ketidakpatuhan akan dikenai denda berat, dan biaya pelanggaran jauh lebih tinggi dari sebelumnya.
Kerangka ini menganggap transaksi kripto sebagai peristiwa kena pajak, baik penjualan langsung, pertukaran antar aset kripto, maupun partisipasi dalam aktivitas keuangan desentralisasi, semuanya akan dimasukkan dalam pelaporan pajak. Ini secara fundamental mengubah cara pemilik aset digital menangani kewajiban pajaknya, menuntut pengguna untuk mengevaluasi kembali strategi investasi dan perencanaan pajak kripto mereka.
Penguatan mekanisme penegakan juga berarti risiko pelaporan yang tidak lengkap atau tidak dilaporkannya keuntungan akan meningkat secara drastis. Dalam era pengaturan global yang semakin matang ini, kepatuhan aktif menjadi pilihan yang tak terelakkan bagi pemilik aset kripto.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Tahun pertama kerangka pajak kripto global dimulai: 48 negara bersatu mendorong CARF, pengawasan aset digital memasuki era baru
Seiring dengan kedatangan 1 Januari 2026, kerangka pengaturan aset kripto global resmi mulai berlaku. Kerangka internasional yang disusun oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) ini akan secara menyeluruh mengubah aturan transparansi perdagangan aset digital, melibatkan 48 yurisdiksi di seluruh dunia, menandai terobosan bersejarah dalam pengaturan pajak mata uang kripto.
Bagaimana Kerangka CARF Mengubah Sistem Pajak Kripto Global
Peluncuran Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) menandai konsensus besar masyarakat internasional dalam pengaturan aset digital. Kerangka ini membangun standar global yang seragam, mengharuskan penyedia layanan kripto di yurisdiksi yang berpartisipasi—termasuk bursa terpusat, bursa desentralisasi, ATM kripto, dan berbagai makelar—mulai mengumpulkan dan menyimpan data transaksi lengkap pengguna sejak sekarang.
Secara spesifik, bursa yang berpartisipasi harus mencatat detail setiap transaksi, termasuk jenis aset, tanggal perolehan, biaya transaksi, tanggal disposisi, keuntungan, biaya, serta alamat dompet terkait. Standarisasi pengumpulan data ini menandai pergeseran dari era transaksi kripto yang sebelumnya relatif anonim menuju era transparansi penuh. Kerangka CARF resmi berlaku mulai tahun 2027, saat di mana otoritas pajak di berbagai negara akan mulai saling bertukar data secara otomatis.
Kemajuan Implementasi Global: Kerja Sama Internasional Secara Bertahap
Saat ini, sudah ada 48 negara dan wilayah yang aktif menerapkan kerangka ini, termasuk Inggris, anggota Uni Eropa, Brasil, Kepulauan Cayman, dan Afrika Selatan. Badan Pajak dan Bea Cukai Inggris (HMRC) akan melakukan pertukaran data dengan Uni Eropa, Brasil, dan negara peserta lainnya berdasarkan perjanjian timbal balik. Amerika Serikat berencana menerapkan kerangka ini pada 2028 dan memulai pertukaran informasi pada 2029.
Dari 75 negara yang berkomitmen untuk menerapkan kerangka ini, 48 di antaranya telah memasuki tahap pelaksanaan, sementara sisanya akan menyusul secara bertahap. Pendekatan bertahap ini membangun sistem penegakan pajak global yang semakin terintegrasi, di mana pengguna kripto di mana pun berada akan menghadapi standar regulasi dan risiko audit yang seragam.
Respons Pengguna: Dari Pencatatan Pasif Menuju Kepatuhan Aktif
Bagi pemilik aset digital, perubahan yang dibawa aturan ini nyata dan signifikan. Individu harus menyerahkan informasi pribadi kepada penyedia layanan kripto sebelum tenggat waktu pelaporan dan menyimpan semua catatan transaksi secara rapi. Otoritas pajak telah menyatakan bahwa ketidakpatuhan akan dikenai denda berat, dan biaya pelanggaran jauh lebih tinggi dari sebelumnya.
Kerangka ini menganggap transaksi kripto sebagai peristiwa kena pajak, baik penjualan langsung, pertukaran antar aset kripto, maupun partisipasi dalam aktivitas keuangan desentralisasi, semuanya akan dimasukkan dalam pelaporan pajak. Ini secara fundamental mengubah cara pemilik aset digital menangani kewajiban pajaknya, menuntut pengguna untuk mengevaluasi kembali strategi investasi dan perencanaan pajak kripto mereka.
Penguatan mekanisme penegakan juga berarti risiko pelaporan yang tidak lengkap atau tidak dilaporkannya keuntungan akan meningkat secara drastis. Dalam era pengaturan global yang semakin matang ini, kepatuhan aktif menjadi pilihan yang tak terelakkan bagi pemilik aset kripto.