🇯🇵 Jepang Akan Mengatur $XRP Sebagai Aset Keuangan Pada 2026


Jepang Berupaya Mengklasifikasikan XRP sebagai Produk Keuangan, Menargetkan Implementasi Pada Q2 2026
Jepang, pemimpin global dalam dunia kripto, dilaporkan akan secara resmi mengklasifikasikan XRP Ripple sebagai produk keuangan di bawah kerangka regulasi yang diperbarui.
Analis pasar Xaif Crypto mencatat bahwa perubahan ini dapat berlaku mulai Q2 2026, membawa XRP di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa (FIEA).
Klasifikasi yang diusulkan Jepang terhadap XRP di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa menandai langkah besar dalam formalitas regulasi aset digital. Dengan memperjelas kepatuhan untuk bursa, lembaga, dan investor ritel, hal ini mengurangi ketidakpastian hukum dan memperkuat lingkungan perdagangan.
Secara bersamaan, negara ini memanfaatkan XRP Ledger sebagai fondasi dari ekonomi tokenisasi yang sedang berkembang.
Jika Jepang mengklasifikasikan XRP sebagai produk keuangan di bawah FIEA, hal ini dapat menetapkan preseden penting bagi cryptocurrency lain yang menavigasi lanskap regulasi yang ketat di negara tersebut.
Meskipun sebagian besar aset digital saat ini diatur sebagai aset kripto di bawah Payment Services Act, langkah ini akan memberlakukan pengawasan yang lebih ketat, termasuk lisensi bursa, aturan anti-pencucian uang, dan perlindungan investor yang lebih kuat, berpotensi membuka jalan bagi perusahaan besar untuk secara resmi mengadopsi XRP.
Mengapa ini penting? Nah, Jepang sedang menyempurnakan kebijakan kriptonya untuk menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan konsumen, dengan target implementasi pada Q2 2026. Pendekatan proaktif ini memberi waktu pasar untuk menyesuaikan diri dengan standar kepatuhan yang berkembang, sementara bank-bank besar Jepang mempercepat adopsi XRP Ledger, menandakan dukungan institusional yang semakin meningkat terhadap aset digital.
Oleh karena itu, pengakuan Jepang terhadap XRP sebagai produk keuangan dapat menjadi tolok ukur untuk regulasi kripto global. Dengan AS dan UE yang masih memperdebatkan status hukum XRP, pendekatan Jepang mungkin akan membimbing yurisdiksi lain dalam menyeimbangkan inovasi, manajemen risiko, dan perlindungan investor.
#XRP | #Ripple
XRP-1,3%
Lihat Asli
post-image
post-image
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan

Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)