Platform X di bawah kepemilikan Musk mengajukan banding terhadap denda €120 juta dari Komisi Eropa

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

Berita dari Mars Finance, mengutip laporan media Eropa “Brussels Times” bahwa Uni Eropa sebelumnya menjatuhkan denda sebesar 120 juta euro kepada platform X milik Elon Musk karena diduga melanggar “Undang-Undang Layanan Digital”, dan platform X telah mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Denda ini diberikan oleh Komisi Eropa pada bulan Desember tahun lalu, dan merupakan hukuman pertama yang diberikan berdasarkan regulasi pengawasan digital ini. Regulasi tersebut mengharuskan platform besar untuk memberantas konten ilegal, informasi palsu, dan penyalahgunaan. Dalam sebuah pernyataan yang dipublikasikan di platform mereka sendiri, X menyatakan sedang mengajukan banding terhadap hukuman ini dan menyebut bahwa penyelidikan oleh Uni Eropa memiliki kekurangan. Perusahaan tersebut menyatakan, “Keputusan ini berasal dari penyelidikan yang tidak lengkap dan dangkal, dengan kesalahan prosedur yang serius, interpretasi yang keliru terhadap kewajiban di bawah Undang-Undang Layanan Digital, serta pelanggaran sistematis terhadap hak pembelaan dan hak prosedur yang adil.”

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan

Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)