Ada berita yang cukup menarik perhatian. Kabarnya, Kementerian Keamanan Publik China telah mengumumkan RUU Pencegahan Kejahatan Siber dan mulai mengumpulkan pendapat dari masyarakat. Setelah melihat isinya, tampaknya mereka mengambil sikap yang cukup keras terhadap cryptocurrency.



Secara spesifik, mereka tampaknya akan secara tegas melarang menyembunyikan, mentransfer, atau memperdagangkan cryptocurrency yang terkait dengan aktivitas ilegal. Selain itu, layanan perputaran dana yang menggunakan cryptocurrency yang diketahui berasal dari kejahatan juga tampaknya akan dilarang.

Ini menunjukkan bahwa China secara serius ingin memberlakukan regulasi ketat terhadap pencucian uang dan transaksi ilegal melalui cryptocurrency. Secara pribadi, saya pikir penguatan regulasi semacam ini adalah langkah yang sehat untuk pasar secara keseluruhan. Namun, bagi para peserta pasar cryptocurrency di China, situasi ini tentu akan menjadi lingkungan yang cukup ketat.

Seberapa efektif regulasi ini akan diterapkan masih belum pasti, tetapi setidaknya sikap dari otoritas China sudah jelas. Ada baiknya kita memperhatikan perkembangan selanjutnya.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan