Uni Eropa berencana untuk mengenakan denda kepada X, sebuah platform media sosial yang dimiliki oleh Elon Musk, karena melanggar Undang-Undang Layanan Digital. Denda tersebut, yang totalnya mencapai $1 miliar, didasarkan pada 6% dari pendapatan global X, termasuk pendapatan dari perusahaan Musk lainnya. Perusahaan tersebut menghadapi kritik dan perlu melakukan perubahan untuk mematuhi regulasi. Laporan menunjukkan peningkatan penggunaan kripto di media sosial, dengan X menjadi sumber penting pembaruan berita. Platform lain seperti Telegram dan Instagram juga populer, tetapi ada kekhawatiran tentang aktivitas ilegal di platform seperti Telegram.